Empat Pilar Bernegara (Part 2)

indonesiasetelah sebelumnya saya memaparkan mengenai binneka tunggal ika, pada bagian kedua ini akan sedikit membaca mengenai pilar selanjutnya. Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia dan garuda pancasila, atau bung karno menyebutnya elang rajawali garuda pancasila, sebagai lambang negara. saya tidak akan menjelaskan mengenai layak atau tidaknya Pancasila menjadi dasar negara Indonesia. karena pembahasan ini telah, masih, dan akan selalu menjadi perdebatan para tokoh-tokoh yang lebih paham mengenai syarat suatu paham menjadi sebuah dasar negara.


empat pilar selanjutnya adalah UUD 1945. berbeda dengan ketiga pilar lainnya yang memang harus dipahami dan diresapi oleh masyarakat Indonesia mengenai jiwa ke-Indonesia-an, pilar ini cukup aneh bagi saya jika termasuk dalam empat pilar kehidupan bernegara. bukan karena tidak pantas, tapi isi dari UUD 1945 tidak sepenuhnya milik rakyat Indonesia. kata guru SD saya, UUD 1945 bisa saja berubah, tapi ada bagian yang tidak bisa diubah selamanya, yaitu pembukaan (preambule). menurut saya, yang layak dijadikan bagian dari empat pilar kehidupan bernegara hanyalah bagian ini saja. namun, karena UUD 1945 adalah sebuah kesatuan dan sistemik, pembukaan, isi, aturan peralihan, dan aturan tambahan adalah satu kesatuan. sehingga konsekuensinya keseluruhan UUD 1945 akan menjadi pilar kehidupan bernegara.


mengapa aneh jika menjadi pilar kehidupan bernegara? coba lihat naskah UUD 1945 terbaru (setelah diamandemen sebanyak empat kali), hampir sebagian dari isi berkaitan dengan negara. dari Bab II (pasal 2) hingga Bab IX (pasal 25) UUD 1945 lebih banyak membahas jabatan-jabatan di pemerintahan seperti DPR, MPR, DPD, presiden, kehakiman, dan lain sebagainya. padahal UUD 1945 hanya terdiri atas 37 pasal. artinya 24 dari 37 pasal (lebih dari 50%) dari isi UUD 1945 "dikuasai" oleh elit politik.


pentingkah untuk rakyat? bagi para pembuat undang-undang akan mengatakan penting. apakah rakyat mengatakan penting? mungkin mereka akan mengatakan penting pula, tapi tidak peduli. mengapa jabatan-jabatan pemerintahan tersebut begitu dijelaskan mendetail di dalam sebuah pilar bernegara? apakah ada maksud terselubung dan tidak mudah diamandemen? hanya mereka dan Tuhan yang tahu.


ketika ketiga pilar lainnya menjelaskan apa itu Indonesia, pilar yang satu ini lebih menjelaskan kepada bagaimana hidup di negara ini. jika pancasila adalah dasar dari dasar hukum, UUD 1945 adalah dasar hukum. sehingga, peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya harus tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. dapat dikatakan bahwa UUD 1945 adalah "manual book" kehidupan bernegara. sayangnya, pemaparan yang begitu mendalam mengenai jabatan-jabatan kenegaraan dalam UUD mencederai isi UUD 1945 sendiri. karena nila setitik rusak susu sebelanga.


di Indonesia, kehidupan politik masih labil dan masih mencari bentuk yang paling sesuai. sehingga diperlukan sebuah aturan yang bersifat fleskibel jika pada suatu saat diperlukan sebuah tindakan demi menjaga stabilitas negeri ini. pemaparan yang terlalu jelas di dalam UUD 1945 mengenai jabatan-jabatan kenegaraan akan membuat negara ini menjadi kaku dan terpenjara dalam kemunduran. jadi, jika saja UUD 1945 bisa diubah kembali, hal-hal yang berkaitan dengan itu cukup dijelaskan secara sederhana namun jelas dan selanjutnya ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya.


sebelumnya saya mengatakan bahwa UUD 1945 adalah manual book kehidupan bernegara, sehingga isinya pun harus berkaitan dengan apa yang harus dan boleh dilakukan dan didapatkan oleh masyarakat. didukung pula dengan isi dari pembukaan UUD 1945 yang mencakup hak dan kewajiban negara atas dan kepada rakyat. di pembukaan UUD 1945 juga di sebutkan mengenai tujuan negara Indonesia. sehingga pemaparan-pemaparan kehidupan politik tidak perlu terlalu jauh dijelaskan disana.


pilar kehidupan bernegara keempat adalah NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia). pandangan saya mengenai pilar ini masih sama dengan pilar "binneka tunggal ika" di bagian pertama.