Legislatif itu Kerjanya Ngapain?

Pemilu legislatif tinggal sepekan lagi. tentu saja bagi mereka yang berkompeten dengan hari pemilihan tersebut sedang dans emakin sibuk dalam persiapan. pemerintah, penyelenggara baik dari KPU hingga KPPS, partai politik beserta para caleg, kader, dan simpatisan, para pemantau dan relawan, dan lain sebagainya. kita harus ingat bahwa pemilu 9 April adalah pemilihan calon anggota legislatif, yaitu DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD. bagi kita sebagai pemilih dan mereka yang baru pertama kali maju bursa caleg mungkin belum tahu apa tugas legislatif. jujur saya masih belum paham :D
setahu saya, tugas legisltif adalah membuat undang-undang dan tugas eksekutif atau presiden adalah melaksanakan undang-undang. oke berikut saya tampilkan screenshoot tugas dan wewenang yang saya ambil dari web-nya DPR. dari sekian, tugas DPR sebagian besar berkaitan dengan undang-undang dan APBN.

tugas wewenang DPR


lalu di mana tuga DPR yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat? ada di no dua dari bawah. padahal jika kita ingat, sebagian besar calon anggota legislatif dalam kampanyenya selalu menjual tentang menyampaikan aspirasi masyarakat. jarang-jarang ada caleg yang berkampanye tentang pembuatan unadng-undang misal UU kesejahteraan jomblo. iya apa iya? :D

saya pun masih belum paham tentang apa maksud dari menyerap aspirasi masyarakat. apakah seperti yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan di DPRD dan maju bursa lagi, yaitu menampung proposal pembangunan dari desa-desa dan karena "kekuasaan" dewannya proposal itu gol dan akhirnya dana APBD/APBD bisa masuk lancar ke desa. hal proposal tersebut sekarang sedang tren di masyarakat dalam proses kampanye. katanya, desa-desa yang mengajukan proposal langsung ke dinas terkait tanpa campur tangan anggota DPRD kalah bersaing daripada proposal yang dibawa oleh anggota dewan yang terhormat.

adakah yang bisa menjelaskan mengenai hubungan antara DPR dan aspirasi masyarakat? :)