Anggota Dewan Harus di Ibukota

Hari Sabtu kemarin (8/11/2014) saya membeli dan membaca salah satu surat kabar harian sebut saja Kedaulatan Rakyat, di halaman 2 ada salah satu berita mengenai rapat paripurna akhirnya sahkan tatib DPRD DIY. dalam salah satu alinea tertulis "Rapur juga menyepakati ketentuan bahwa anggota DPRD DIY harus berdomisili di ibukota DIY (Kota Yogyakarta), mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010."


saya bertanya-tanya mengapa harus ada aturan yang demikian. bukankan mereka, anggota dewan, dipilih oleh masyarakat yang letaknya tersebar di seluruh provinsi bukan hanya di ibukota saja. apakah dengan menjadi anggota dewan kemudian kemudian terputus hubungan antara mereka dengan kostituen? bukankah justru seharusnya semakin dekat?


koran DPRD DIY


dengan berdomisili di ibukota provinsi, maka mereka secara fisik berjauhan dengan konstituennya, terkhusus pada mereka yang berasal dari luar ibukota provinsi. bukankah jika bisa bertatap muka secara langsung maka mereka bisa membaca suasana masyarakat? bagaimana mereka bisa menjadi jalur aspirasi jika bertatap muka saja tidak bisa. masyarakat pun sebagaimana selama ini merasa tidak pernah memiliki wakil di dewan karena mereka tidak tahu siapa wakil mereka.


jika saja tidak ada aturan tentang ini, dan mereka dengan bebas berdomisili di mana saja asal masih dalam lingkup provinsi yang bersangkutan, maka seremonial yang bernama blusukan tidak perlu ada karena memang mereka kesehariannya berinteraksi langsung dengan masyarakat. begitu juga dengan masyarakat, dengan kenal secara langsung mereka tidak akan segan untuk "menjewer" anggota dewan jika tidak mewakili aspirasinya.


jika saja alasannya adalah agar memudahkan transportasi dari rumah ke kantor, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi. ambil saja Yogyakarta sebagai contohnya. Yogyakarta hanya terdiri dari empat kabupaten dan satu kota madya. sejauh apa sih jarak antara kota jogja dan kabupaten sleman atau bantul? justru dengan adanya jarak yang terasa jauh antara ibukota provinsi dengan rumah anggota dewan bisa menjadi perangsang pembangunan transportasi yang lebih baik.


bisa jadi karena aturan ini juga pembangunan provinsi selalu saja terpusat di ibukota provinsi. ada gula ada semut, di situ ada rezeki maka di situ pula masyakarakat akan berbondong-bondong mendekatinya. dengan berdomisilinya anggota dewan di ibukota provinsi, maka mereka menjadi magnet kehidupan. ibukota provinsi yang sudah maju semakin maju sedangkan kehidupan daerah akan mengalami stagnansi.


perlu adanya klarifikasi, apakah aturan tersebut hanya terjadi untuk provinsi atau juga untuk semua level legislatif. jika memang begitu, berarti memang negara ini tidak pernah berpihak pada daerah dan secara terstruktur ingin mengkayakan ibukota. :)