Apa Saja Biaya Tambahan Ketika Membeli Rumah?

Ketika membeli rumah, Anda tentunya sudah harus menyiapkan biaya. Entah itu biaya untuk membayar lunas rumah, atau untuk membayar Down Payment (DP) dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Biasanya, penjual hanya akan menyebutkan biaya untuk membayar harga tunai rumah secara keseluruhan, atau DP yang harus dibayarkan.

Rumah dijual di Jakarta Selatan

Namun tahukah Anda bahwa nantinya, Anda akan diharuskan membayar biaya tambahan untuk rumah yang Anda beli. Biaya tersebut harus dibayar agar nantinya seluruh administrasi dan kepemilikan dapat dimiliki dengan baik oleh pemilik rumah. biasanya, biaya tambahan akan muncul ketika pembeli atau pemilik rumah sudah mulai mengurus administrasi mengenai pembelian rumah.

Biaya ini tentunya akan muncul untuk jenis rumah apapun dan di manapun. Rumah dijual di Jakarta Selatan, Surabaya, atau Bandung, semuanya akan terkena biaya tambahan ini. Maka dari itu, sebaiknya anda mengetahui apa saja biaya tambahan saat membeli rumah.

Bank

Biaya bank mungkin muncul ketika anda membeli rumah. sudah ada banyak pengembang yang bekerja sama dengan bank untuk proses KPR. Nantinya, pihak bank akan mengenakan biaya ketika mereka mengecek kelengkapan administrasi.

Bank juga akan mengenakan biaya appraisal ketika bank akan diminta untuk mengecek legalitas dan sertifikat tanah. Biasanya, biaya yang dibebankan adalah 3300 hingga 750 ribu rupiah. Biaya tersebut biasanya juga belum termasuk biaya administrasi bank yang berbeda-beda di setiap banknya. Ditambah lagi biaya provisi yang juga berbeda di tiap bank. Pastikan seluruh hal itu anda ketahui sebelum membeli rumah.

Notaris

Tidak hanya bank, Anda juga akan berurusan dengan notaris ketika membeli rumah. untuk membuat surat-surat dan sertifikat rumah, Anda akan membutuhkan jasa dari notaris. Selain itu, notaris juga diperlukan untuk memeriksa sertifikat seperti perjanjian kredit, Akta Jual Beli, hingga biaya balik nama sertifikat. Besaran biaya yang harus dibayarkan tergantung dari daerah tempat properti berada, dan juga notaris itu sendiri.

Pajak

Jangan juga melupakan biaya pajak. Biaya ini muncul ketika anda membeli rumah. pajak pembelian rumah sendiri akan muncul dalam bentuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya adalah 5 persen dikalikan besaran NJOPTKP. NJOPTKP sendiri adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarannya berbeda di tiap daerah.