#cintaRohis Melawan Terorisme

masih melanjutkan pembahasan mengenai terorisme, kali ini berkaitan dengan analisis salah satu tv swasta (metro tv) yang mengarahkan opini publik bahwa ekstrakurikuler keagamaan di sekolah mengarahkan kepada aksi terorisme. berbeda dengan posting sebelumnya yang tidak mengaitkan dengan sisi agama, kali ini akan sedikit berbicara berkaitan agama yang dicitrakan teroris oleh publik. publik yang mana yang melakukan pencitraan itu? tentu saja publik yang fobia dengan islam (islamophobia) dan berusaha untuk mengajak publik lainnya untuk fobia juga dengan Islam.

berawal dari analisis yang dilakukan oleh metro tv, tv tersebut memampilkan grafik "pola rekrutmen teroris muda" yang isinya:
- sasarannya siswa SMP akhir-SMA dari sekolah-sekolah umum
- masuk melalui program ekstra kurikuler di masjid-masjid sekolah
- siswa-siswi yang terlihat tertarik kemudian diajak diskusi di luar sekolah
- dijejali berbagai kondisi sosial yang buruk, penguasa korup, keadilan yang tidak seimbang
- dijejali dengan doktrin  bahwa penguasa adalah toghut/kafir/musuh.
dengan adanya analisis tersebut, menuai reaksi yang begitu besar dari berbagai kalangan terutama dari para alumni rohis. meski analisi tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa subjeknya adalah rohis, tapi poin pertama dan kedua sangat menyudutkan organisasi kerohanian Islam (rohis). jelas saja karena subjek dan objek dakwah di sekolah atau atau perguruan tinggi dilakukan oleh rohis. jika pun ada organisasi lain di luar rohis, rohis adalah sebagai porosnya. salah satu bentuk reaksi mereka dengan ungkapan atau testimoni yang bermacam-macam di sosial media. di twitter, para tweeps beramai-ramai memposting tweet dengan hastag #cintaRohis.

perjalanan rohis bukanlah perjalanan yang mulus bahkan sangat terjal. di usia mereka yang belum matang benar, mereka sudah harus melakukan gazwul fikr (perang pemikiran). usia mereka belum matang karena secara usia bagi anak sekolah SMA, masih dalam masa remaja yang secara psikologis masih labil. secara pengalaman pun mereka masih kalah dengan para politisi atau siapapun yang menyerang mereka. bahkan bagi para alumni rohis yang sedang dalam status mahasiswa dan melanjutkan perjuangan rohis di ranah kampus dalam bentuk LDK (lembaga dakwah kampus) dan sejenisnya, mereka masih harus meraba-raba dunia untuk bisa bertahan dalam perang pemikiran tersebut. dalam kondisi tersebut, rohis sering diserang dengan paradigma bahwa rohis berafiliasi dengan partai politik tertentu. mengenai benar atau salah berkaitan dengan afiliasi dengan parpol tertentu, itu sudah cukup memberikan tantangan dan rintangan tersendiri dalam perjalanan rohis berkaitan dengan tugas dakwah di sekolah/kampus. dan kini rohis diserang dengan tuduhan bahwa mereka adalah organisasi pembibitan teroris.

sebagai media massa, analisis tersebut sangat mematikan. kematian rohis bukanlah akhir karena rohis hanyalah sebuah sistem yang kecil. dilihat dari judul grafik tersebut "pola rekrutmen teroris muda", semua sistem yang berkaitan dengan dakwah di kalangan anak muda (remaja) akan dimatikan. semua sistem di sini dapat berbentuk remaja masjid, organisasi mahasiswa muslim, dan sejenisnya yang secara nyata memproklamasikan diri sebagai organisasi islam. mengapa analisis tersebut bisa menjadi mematikan? siswa disekolahkan oleh para orang tua agar menjadi anak yang pandai. dengan menyebarkan kekhawatiran di kalangan orang tua, mereka akan mencegah agar anak-anaknya ikut dalam kegiatan yang demikian dan anak harus semata-mata belajar agar mendapatkan nilai, nilai, dan nilai yang bagus. mereka dibuat tidak peduli dengan kehidupan selain sistem di dalam kelas. atau, siswa dibuat hanya ikut kegiatan yang bersifat jauh dari sisi kerohanian. urusan agama hanya semata-mata urusan guru agama. dengan melihat jumlah pertemuan pelajaran agama yang hanya dua jam per minggu dan hanya ditangani oleh satu guru, apakah urusan tersebut dapat tercukupi?

sebagai alumni rohis dan alumni LDF/LDK, saya termasuk pihak yang tersinggung dengan analisis tersebut. sebagai organisasi yang "kurus", setidaknya yang "kurus" tersebut bisa lebih baik daripada yang "gemuk". bukan berarti saya merendahkan para siswa atau alumni yang tidak masuk rohis, tapi setiap orang punya usaha masing-masing untuk membekali diri dalam kompetensi. sebagai organisasi keislaman, rohis (khususnya di SMA) bukan hanya mengurusi internal organisasi, tapi juga mengadakan (atau bekerja sama dengan pihak sekolah) kegiatan yang berkaitan dengan keislaman misal menjadi bagian dari panitia hari besar Islam, penyelenggara pengajian rutin sekolah, pendukung kegiatan mentoring/halaqah, penyelenggaraan/pemakmuran masjid dan kegiatan-kegiatan lain. tanpa rohis pun kegiatan tersebut tetap ada tapi dengan adanya rohis, selain ada ada keuntungan dari pihak sekolah siswa pun akan mendapat keuntungan minimal soft skill. berkaitan dengan penyebaran paham, di luar rohis paham tersebut justru akan sangat rentan masuk kepada siswa. mengapa? karena penyebaran paham yang menyimpang akan terlalu mudah tercium oleh pihak sekolah jika itu ada di dalam sistem rohis. tapi, jika paham tersebut menyebar di luar sistem rohis, pihak sekolah tidak ada kontrol yang kuat mengenai siswa yang bersangkutan.

sangat disayangkan analisis yang ditayangkan dalam televisi tersebut tanpa mengetahui sistem dakwah di lingkungan sekolah atau anak muda. tidak sepantasnya sebuah televisi nasional menyampaikan analisis yang tidak bertanggung jawab. dengan adanya analisis dan penyiaran tersebut serta PENYIARAN KASUS TERORISME YANG BERLEBIHAN (sebagaimana telah penulis sampaikan di posting sebelumnya), dari sudut pandang penulis, metro tv telah melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENYIARAN berikut:
- pasal 3, dimana salah satu asas penyiaran adalah keseimbangan, tapi analisis tersebut tidak berimbang dan memberatkan pihak penyelenggaraan ekstra kurikuler di masjid sekolah.
- pasal 4, dimana salah satu tujuan penyiaran adalah menumbuhkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tapi dengan adanya "pengebirian" ekstrakurikuler melalui tayangan media (sebagaimana penjelasan di atas), keimanan dan ketaqwaan masyarakat Indonesia khususnya usia muda dapat terhambat.
- pasal 6, dimana penyiaran diarahkan kepada penyalurkan pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, tapi justru analisis tersebut bersifat destruktif dengan bukti pertentangan di berbagai kalangan masyarakat.
- pasal 32 ayat (9) yang berisi "Isi siaran dilarang memuat hal-hal yang bersifat menghasut mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan, budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga menggangu persatuan dan kesatuan bangsa" tapi justru isinya pertentangan, serta mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
- pasal 52 ayat (1), penyiaran yang dilakukan oleh metro tv menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
oleh karena itu sudah selayaknya metro tv mendapatkan sanksi dari pemerintah khususnya dari komisi penyiaran Indonesia.

semoga penyiaran indonesia dapat semakin bijaksana dalam menyiarkan agar masyarakat tidak semakin khawatir dengan kehidupan sehari-hari.

_________

sumber gambar: http://pbs.twimg.com/media/A2wPFH6CMAAVjJy.jpg

tembusan: http://kpi.go.id